RULES OF THE AIR (ROA)
RULES OF THE AIR (ROA)
A. Minimum Heights.
Pesawat tidak boleh terbang kurang dr ketinggian tertentu sebagai yg telah ditentukan atau diizinkan di atas pemukiman, daerah yg berpenduduk padat atau tempat orang2 berkumpul, kecuali utk keperluan take off atau landing atau seizin yg bersangkutan. Boleh terbang kurang dari ketinggian tertentu klu keadaan Emergency dn L/d dilakukan tanpa membahayakan orang banyak atau harta benda.
B. Cruising levels :
Penerbangan atau bagian dr route yg diterbangi pst, dinyatakan dgn:
> FLIGHT LEVEL
Ketinggian yang diukur dari MSL standar internasional ke suatu obyek di udara. (MSLSI = 1013.2 mbs)
> ALTITUDE
Ketinggian yg diukur dari MSL setempat (permukaan air laut) kesuatu obyek di udara.
C. Under shoot
Bila pst terbang dr tempat Altimeternya lebih besar, terbang ke suatu A/D yg altimeternya lebih kecil, sedang diwaktu akan L/D tdk mengubah altimeter settingnya (tetap lebih besar)
D. Over shoot
Bila pst terbang dari suatu A/D yg altimeternya lebih kecil terbang kesuatu A/D yg altimeternya lebih besar, sedang pesawat tersebut tdk mengubah altimeternya (tetap lebih kecil)
E. Droppingg or Spraying, Towing, Parachute descents Aerabatic flt
Dilarang tanpa izin ATS Unit.
F. Right of Way (Hak mendapat Perioritas jalan)
Terimakasih telah mengunjungi, berikan saran dan tanggapan untuk blog ini, ketikan kalian adalah perkembangan kami,