FLIGHT PLAN
Flight Plan atau rencana pnban adl informasi khusus yg dibuat olh pnban dn
diberikan kepada unit ATS mengenai rencana seluruh atau sebagian dr pnbanx.
Kewajiban.Penerbangan berikut wajib mengisi flight plan a. Semua penerbangan yg
akn memperoleh ATC service (alasannya adl ssi dgn Annex 11 bhw mekanisme kerja
ATC adl mulai dr penerimaan informasi jenis, identitas, kecepatan, status,
jalur, waktu dll. Dr informasi ini ATC dpt memperkirakan posisi pst satu thd
lainnya utk mengetahui apakah separated apa tdk. Jika tdk maka harus diberikan
separation baik vertikal atau horizontal. Setelah teknik separation diperoleh
maka dirumuskan instruksinya. Informasi juga dpt dijadikan pertimbangan utk
berkoordinasi). b. Semua pesawat IFR yg beroperasi di dlm advisory area (alasan
sama dengan butir “A”). Di atas. c. Pesawat yg beroperasi di dlm wil dimana
informasi rencana pnban diperlukan olh unit ATS (misalnya utk keperluan
pemberian flight information dn alerting service). d. Pst yg beroperasi di dlm
wil dimana informasi rencana pnban diperlukan oleh militer (misalnya utk
keperluan pengawasan), dn e. Penerbangan yg melintasi batas antar Negara CATATAN
Berkaitan dengan butir 4. di atas, di Indonesia terdapat wilayah yg dsb zona
identifikasi pertahanan udara (Air Defence Identification Zone / ADIZ) yg
meliputi wilayah Jawa, Madura, dn Bali. ADIZ meliputi ketiga wilayah tersebut
krn di situlah letak instalasi penting Negara (ibukota Negara, markas besar TNI,
sumber daya manusia, dll). Pesawat yg beroperasi di dlmx wajib diketahui oleh
Militer).
B. Bentuk Flight Plan
a. Bentuk/format flight plan dn isinya berdasarkan model yg ada di dlm Annex 2
Chapter 3 Point 3.3.2 ICAO yg harus dipakai dn digunakan olh perusahaan pnban dn
Unit ATS . Bentuk lain boleh digunakan utk pengisian repetitive flight plan
(RPL). b. Format flight plan hrs dlm bentuk tertulis dn mencantumkan teks bahasa
Inggris di samping bhs Negara yg bersangkutan. c. Perusahaan pnban dn unit ATS
hendaknya mematuhi intruksi pengisian flight plan dn daftar RPL ssi dgn appendix
dokumen 4444. C. Pengisian flight plan 1. Sebelum berangkat a. Kecuali sdh ada
perjanjian pengisian RPL, flight plan yg diisi sblm penerbangan dilakukan
hendaknya diisi langsung (oleh pnb ) atau melalui telepon ke Unit ATS/Briefing
Office di Bandar udara keberangkatan. Jika unit ATS/Briefing Office tdk terdapat
di Bandar udara keberangkatan, flight plan hendaknya diisi melalui telpon atau
mesin ketik jarak jauh (telex). Jika peralatan ini (telex) tdk ada, bias melalui
rdo ke unit ATS yg bertanggung jawab memberikan pelayanan LLU di bandara tsb. b.
Jika terjadi penundaan (delay) pai 30 mnt atau lebih setelah ETD (untuk
controlled flight) dn 60 mnt atau lebih setelah ETD (utk uncontrolled flight),
maka flight plan hendaknya di amandir atau mengisi flight Plan baru dn flight
plan yg lama dibatalkan, jika memungkinkan. 2. Dalam penerbangan (setelah
pesawat take-off) a. Flight plan yg diisi di dlm penerbangan, biasanya melalui
FIC atau ACC dimana pst sedang terbang atau kemana pst akn terbang (pengisian
flight plan diharapkan dilakukan beberapa saat yg cukup sbl pst memasuki control
area atau memasuki jalur pnban yg ada misalnya saja 10 menit).a. D. Penerimaan
flight plan Unit ATS yang pertama kali menerima flight plan (atau perubahannya),
harus: a. Memeriksa apakah pengisian flight plan sudah sesuai dengan format dan
ketentuan yang ada, b. Memeriksa apakah isinya sudah lengkap dan tepat, c.
Memeriksa apakah sesuai dengan ketentuan ATS, jika tidak adakan koreksi, dan d.
Menanda tangani flight plan sebagai tanda terima bagi perusahaan penerbangan. E.
Perubahan flight plan Pada dasarnya jika pnb telah mengisi flight plan dn
disetujui oleh unit ATS, maka ia hrs terbang mengikuti flight plan yg telah
dibuat kecuali ada perubahan dn perubahan telah disetujui oleh unit ATS atau
dalam keadaan darurat. Jika pnb menerbangkan pst melalui jalur penerbangan (ATS
Raute) maka ia harus terbang tepat pada as jalur (ATS raute centre line). Jika
tdk melalui jalur penerbangan (ATS Route) maka harus terbang langsung dari
navigational aids ke navigational aids lainnya. Namun demikian jika karena alas
an tertentu pnb ingin mengubah penerbangannya yg tdk sesuai dengan flight plan
yg telah dibuatnya maka harus mengikuti prosedur sebagai berikut: a. Perubahan
tdk disengaja : apabila secara tak sengaja pesawat terbang menyimpang dari
jalurnya (off-track) apakah karena angin atau sebab2 lainnya dn pnb
mengetahuinya maka ia harus segera kembali ke jalur yg seharusnya. Jika unit ATS
mengetahui (melalui peralatan radar) bahwa pesawat telah menyimpang dr jalur
sedangkan tdk ada laporan pnb maka segera memerintahkan kpd pst tsb utk kembali
ke jalur yg seharusnya. b. Perubahan disengaja : apabila pnb berkeinginan
mengubah penerbangannya dr flight plan yg telah dibuat maka ia harus
memberitahukan kpd unit ATS. Jika yg berubah: Ketinggian jelajah : melapor
kepada unit ATS yg berisi mengenai identifikasi pst, ketinggian yg dikehendaki,
kec jelajah, perubahan ETA di perbatasan FIR. b. Jalur penerbangan : apabila pnb
menghendaki perubahan jalur dimana: a. Bandar udara tujuan tidak berubah : maka
pnbg hrs melapor kpd unit ATS yg berisi identifikasi pst, status penerbangan,
jalur baru yg ingin diterbangi, perubahan ETA dn informasi penting lainnya b.
Bandar udara tujuan berubah : maka pnb hrs melapor kpd unit ATS yg
beridentifikasi pesawat, status penerbangan, jalur baru yg ingin diterbangi,
perubahan ETA, Bandar udara cadangan dn informasi penting lainnya. ISI DARI PADA
FLIGHT PLANS 1. Acft Identification 2. Flight rules dan type of flight 3. Number
and type of acft and wake turbulence 4. Equipment 5. A/D departure 6. Est Time
Departure 7. Cruising Speed 8. Cruising Level 9. Route to be Followed 10.
Destination A/D and Est ElapsedTime (EET) 11. Alternate A/D 12. Fuel Endurance
13. Total number of POB 14. Emergency and survival equipment 15. Other
Informations
Terimakasih telah mengunjungi, berikan saran dan tanggapan untuk blog ini, ketikan kalian adalah perkembangan kami,